UU Sisdiknas Disahkan, Wajib Belajar Jadi 13 Tahun dan Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib
Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang baru pada 15 April 2026. UU ini menggantikan UU Nomor 20 Tahun 2003 yang telah berlaku lebih dari dua dekade. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut pengesahan ini sebagai tonggak sejarah baru bagi dunia pendidikan Indonesia. UU baru ini membawa sejumlah perubahan fundamental dalam sistem pendidikan nasional.
Wajib Belajar 13 Tahun: SD, SMP, SMA, dan PAUD
UU Sisdiknas Disahkan yang baru memperpanjang masa wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) resmi masuk dalam program wajib belajar. Pemerintah mewajibkan semua anak Indonesia mengikuti PAUD selama satu tahun sebelum masuk SD. Kebijakan ini berlaku mulai tahun ajaran 2027/2028.
Abdul Mu’ti menjelaskan alasan memasukkan PAUD ke dalam wajib belajar. Penelitian menunjukkan bahwa PAUD memberikan dampak signifikan pada perkembangan kognitif anak. Anak yang mengikuti PAUD memiliki kesiapan sekolah yang lebih baik. Selain itu, mereka juga menunjukkan kemampuan sosial dan emosional yang lebih matang.
“Investasi pada PAUD adalah investasi paling fundamental. Anak yang mendapatkan stimulasi dini akan tumbuh menjadi pembelajar sepanjang hayat. UU ini mengakui pentingnya 1.000 hari pertama kehidupan anak,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta.
Selanjutnya, pemerintah menargetkan pembangunan 50 ribu unit PAUD baru dalam 5 tahun ke depan. Target ini untuk mengakomodasi perluasan wajib belajar 13 tahun. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25 triliun untuk program ini.
Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Mulai Kelas 3 SD
UU Sisdiknas Disahkan Perubahan signifikan lainnya adalah penetapan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib. Bahasa Inggris mulai diajarkan sejak kelas 3 SD. Sebelumnya, Bahasa Inggris hanya menjadi mata pelajaran pilihan atau muatan lokal. Kebijakan ini berlaku mulai tahun ajaran 2027/2028.
Kemendikdasmen akan menyiapkan kurikulum dan buku teks selama tahun 2026. Pelatihan guru Bahasa Inggris untuk tingkat SD juga menjadi prioritas utama.
“Penguasaan Bahasa Inggris bukan lagi sekadar nilai tambah. Ini adalah kebutuhan dasar di era globalisasi. Anak-anak kita harus siap bersaing di kancah internasional,” tegas Abdul Mu’ti.
Selain itu, pemerintah menargetkan pelatihan 100 ribu guru SD pada tahun 2026. Pelatihan mencakup metodologi pengajaran Bahasa Inggris untuk anak usia dini. Pemerintah juga akan merekrut 20 ribu guru Bahasa Inggris baru pada tahun 2027.
Standar Nasional Pendidikan: Tolok Ukur Baru
UU Sisdiknas yang baru mendefinisikan ulang Standar Nasional Pendidikan. Ada delapan standar yang menjadi tolok ukur kualitas pendidikan. Standar tersebut meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Yang baru adalah penambahan standar digitalisasi pendidikan. Standar ini mengatur ketersediaan infrastruktur teknologi informasi di sekolah. Setiap sekolah wajib memiliki akses internet dan perangkat digital yang memadai.
Pemerintah juga menetapkan standar rasio guru-murid yang lebih ideal. Jenjang SD memiliki rasio maksimal 1:25. Sementara itu, jenjang SMP memiliki rasio maksimal 1:30. Adapun jenjang SMA memiliki rasio maksimal 1:32.
Kurikulum Merdeka Ditetapkan sebagai Kurikulum Nasional
UU Sisdiknas yang baru menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional. Sebelumnya, status Kurikulum Merdeka masih sebagai kurikulum opsional yang dapat dipilih sekolah. Mulai tahun ajaran 2027/2028, semua sekolah wajib menerapkan Kurikulum Merdeka.
Pemerintah akan melakukan penyesuaian kurikulum pada tahun 2026. Penyesuaian mencakup penyederhanaan kompetensi dasar. Penyesuaian juga mencakup penambahan materi literasi digital dan kecakapan abad 21.
“Kurikulum Merdeka telah terbukti meningkatkan kreativitas dan kemandirian siswa. Sekarang saatnya kita terapkan secara nasional,” ujar Abdul Mu’ti.
Pendidikan Inklusif: Sekolah Wajib Terima Anak Berkebutuhan Khusus
UU Sisdiknas yang baru mewajibkan setiap sekolah menerima anak berkebutuhan khusus. Sekolah tidak boleh menolak peserta didik dengan disabilitas. Sekolah wajib menyediakan fasilitas aksesibel dan guru pendamping khusus.
Kemudian, pemerintah menargetkan setiap sekolah memiliki minimal satu guru pendidikan khusus pada 2030. Pemerintah akan memberikan pelatihan pendidikan inklusif kepada 500 ribu guru reguler. Target pelatihan ini untuk 5 tahun ke depan.
“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan bermutu. Tidak ada lagi alasan untuk memisahkan anak berkebutuhan khusus dari teman sebayanya. Pendidikan inklusif adalah wujud nyata dari Bhinneka Tunggal Ika,” tegas Abdul Mu’ti.
Baca juga: Tren AI dalam Pembelajaran: Cara Guru dan Siswa Beradaptasi di 2026
Digitalisasi Sekolah: Target 100 Persen pada 2028
UU Sisdiknas yang baru menargetkan digitalisasi penuh seluruh sekolah pada 2028. Target ini mencakup ketersediaan akses internet, perangkat komputer, dan platform pembelajaran digital. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp15 triliun untuk program digitalisasi sekolah.
Digitalisasi tidak hanya mencakup infrastruktur, tetapi juga konten pembelajaran. Pemerintah akan mengembangkan platform Merdeka Mengajar dengan fitur lebih lengkap. Platform ini akan menyediakan materi interaktif, video pembelajaran, dan bank soal.
Selain itu, guru dan siswa akan mendapatkan akun pembelajaran digital yang terintegrasi. Sistem ini memudahkan pemantauan perkembangan belajar siswa. Orang tua juga dapat mengakses perkembangan anak melalui portal khusus.
Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen dari APBN
UU Sisdiknas yang baru memperkuat mandat anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Alokasi ini tidak termasuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan. Sebelumnya, gaji guru termasuk dalam hitungan 20 persen.
Dengan aturan baru ini, anggaran pendidikan riil akan meningkat signifikan. Pemerintah memperkirakan tambahan alokasi sekitar Rp50 triliun per tahun. Pemerintah akan memfokuskan tambahan dana ini untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Komisi X DPR RI mendukung penguatan mandat anggaran ini. “Anggaran pendidikan bukan sekadar angka. Ini adalah wujud komitmen negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Ketua Komisi X DPR RI.
Sanksi Tegas bagi Sekolah yang Melanggar
UU Sisdiknas yang baru mengatur sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar ketentuan. Sekolah yang menolak anak berkebutuhan khusus akan dikenai sanksi administratif. Sekolah yang memungut biaya di luar ketentuan dapat dicabut izin operasionalnya.
Selanjutnya, pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional yang independen. Badan ini bertugas mengawasi kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Hasil akreditasi akan mempengaruhi alokasi dana bantuan operasional sekolah.
“Mutu pendidikan adalah tanggung jawab bersama. UU ini memberikan instrumen hukum untuk memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan bermutu,” ujar Abdul Mu’ti.
Transisi dan Implementasi
Pemerintah memberikan masa transisi satu tahun untuk implementasi UU baru ini. Tahun 2026 akan menjadi tahun persiapan. Pemerintah akan melakukan sosialisasi ke seluruh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota.
Pelatihan untuk kepala sekolah dan guru akan dimulai pada semester II 2026. Pemerintah menargetkan 100 persen sekolah siap menerapkan UU baru pada Juli 2027.
“Kita tidak ingin terburu-buru. Implementasi yang matang lebih penting daripada kecepatan. Kita punya waktu satu tahun untuk mempersiapkan semuanya,” pungkas Abdul Mu’ti.
Kesimpulan
UU Sisdiknas yang baru membawa perubahan fundamental bagi sistem pendidikan Indonesia. Pemerintah memperpanjang masa wajib belajar menjadi 13 tahun dengan memasukkan PAUD. Bahasa Inggris resmi menjadi mata pelajaran wajib mulai kelas 3 SD. Kurikulum Merdeka ditetapkan sebagai kurikulum nasional.
Selain itu, sekolah wajib menerima anak berkebutuhan khusus. Sekolah juga wajib menyediakan fasilitas inklusif. Pemerintah menargetkan digitalisasi penuh seluruh sekolah pada 2028. Anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN tidak lagi termasuk gaji guru. Sanksi tegas menanti sekolah yang melanggar ketentuan.
UU Sisdiknas Disahkan Pemerintah memberikan masa transisi satu tahun untuk persiapan implementasi. Target implementasi penuh pada Juli 2027. Dengan UU baru ini, Indonesia mengambil langkah besar menuju pendidikan berkualitas untuk semua anak bangsa. Anak-anak Indonesia akan mendapatkan hak pendidikan yang lebih baik. Masa depan pendidikan Indonesia kini berada di jalur yang lebih cerah.
