Program Sekolah Ramah Anak Resmi Diluncurkan, Targetkan 10 Ribu Sekolah pada 2026
Program Sekolah Ramah Anak Resmi Diluncurkan (SRA) pada 1 April 2026. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi memimpin peluncuran di Jakarta. Program ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan. Kemendikdasmen dan Kementerian PPPA menjalankan program ini secara kolaboratif. Target program ini mencapai 10 ribu sekolah pada akhir tahun 2026.
Arifah menjelaskan latar belakang peluncuran program ini. Data Kementerian PPPA menunjukkan 35 persen anak usia sekolah pernah mengalami kekerasan di lingkungan sekolah. Kekerasan tersebut meliputi perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan psikis. Kekerasan berdampak serius pada prestasi akademik dan kesehatan mental anak. Program SRA hadir sebagai solusi sistemik untuk mengatasi masalah ini.
“Setiap anak berhak merasa aman di sekolah. Tidak ada anak yang takut pergi ke sekolah karena ancaman teman atau guru. Program SRA mewujudkan hak itu,” ujar Arifah dalam pidato peluncurannya.
Delapan Indikator Sekolah Ramah Anak
Kemendikdasmen menetapkan delapan indikator untuk menilai sebuah sekolah. Sekolah layak menyandang predikat SRA jika memenuhi semua indikator. Pertama, sekolah memiliki kebijakan anti kekerasan yang tertulis. Sekolah juga harus menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh warga sekolah.
Kedua, sekolah menyediakan mekanisme pelaporan kekerasan yang aman bagi korban. Ketiga, sekolah melatih seluruh guru tentang deteksi dini kekerasan. Pelatihan juga mencakup cara penanganan kekerasan yang tepat. Keempat, sekolah menyediakan ruang konseling dengan guru BK terlatih.
Kelima, sekolah melibatkan komite sekolah dalam pengawasan implementasi SRA. Keenam, sekolah menyediakan fasilitas ramah disabilitas dan inklusif gender. Ketujuh, sekolah menerapkan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan. Kedelapan, sekolah melakukan evaluasi mandiri setiap semester.
Abdul Mu’ti menambahkan bahwa predikat SRA tidak diberikan permanen. “Sekolah harus menjaga kualitasnya setiap tahun. Jika ada laporan kekerasan yang tidak ditangani, kami akan mencabut predikat SRA,” tegasnya.
Pelatihan Guru dan Tenaga Kependidikan
Program SRA mewajibkan setiap sekolah mengirim minimal 3 guru untuk pelatihan intensif. Pelatihan berlangsung selama 5 hari. Materi pelatihan mencakup deteksi dini kekerasan, teknik konseling dasar, dan mediasi konflik. Kemendikdasmen menargetkan 30 ribu guru terlatih pada akhir 2026.
Pelatihan menggunakan metode simulasi dan role play. Peserta mempraktikkan cara menangani korban kekerasan. Peserta juga belajar cara berkomunikasi dengan orang tua korban dan pelaku. Fasilitator pelatihan berasal dari psikolog, pekerja sosial, dan praktisi pendidikan.
Ibu Sumarni, guru SD di Bekasi, mengaku mendapatkan banyak manfaat dari pelatihan ini. “Dulu saya bingung jika ada anak yang mengadu diganggu temannya. Sekarang saya tahu prosedurnya. Saya juga tahu cara membuat anak nyaman bercerita,” ujarnya.
Fasilitas Ramah Anak
Sekolah peserta program SRA wajib menyediakan beberapa fasilitas tambahan. Fasilitas tersebut meliputi ruang konseling yang nyaman dan privat. Ruang konseling memiliki pencahayaan hangat dan kursi yang nyaman. Dinding ruang konseling dilengkapi poster motivasi dan nomor darurat.
Sekolah juga wajib menyediakan pojok baca yang nyaman di setiap kelas. Pojok baca dilengkapi buku cerita anak, komik edukatif, dan majalah anak. Sekolah juga wajib menyediakan taman bermain yang aman dengan peralatan standar.
Untuk sekolah inklusi, SRA mewajibkan ramp untuk kursi roda. Sekolah juga wajib menyediakan toilet khusus disabilitas. Jalur guiding block membantu siswa tunanetra berjalan di lingkungan sekolah.
Sistem Pelaporan dan Penanganan
Program SRA menyediakan aplikasi pelaporan kekerasan bernama “SRA Care”. Aplikasi ini tersedia di ponsel. Siswa, guru, dan orang tua dapat mengakses aplikasi ini. Pelapor dapat memilih identitasnya dirahasiakan atau terbuka. Laporan langsung masuk ke pusat data Kemendikdasmen.
Tim penanganan akan merespon laporan maksimal 3 hari kerja. Tim terdiri dari guru BK, psikolog, dan pekerja sosial. Penanganan meliputi pendampingan korban, mediasi, dan rujukan ke layanan kesehatan jika diperlukan.
Peran Orang Tua dan Komite Sekolah
Program SRA tidak hanya melibatkan sekolah, tetapi juga orang tua. Komite sekolah wajib membentuk sub komite perlindungan anak. Sub komite ini terdiri dari orang tua yang terpilih. Mereka bertugas mengawasi implementasi SRA di sekolah.
Sub komite juga menerima pengaduan dari orang tua lain. Mereka dapat memfasilitasi pertemuan antara orang tua korban dan pihak sekolah. Jika tidak terselesaikan, sub komite meneruskan laporan ke dinas pendidikan.
Orang tua juga wajib menandatangani komitmen bersama anti kekerasan. Komitmen ini menjadi bagian dari persyaratan pendaftaran siswa baru. Orang tua setuju untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah. Orang tua juga setuju untuk mengawasi perilaku anak di rumah.
Anggaran dan Target
Pemerintah mengalokasikan Rp1,2 triliun untuk Program SRA tahun 2026. Anggaran ini mencakup pelatihan guru, pembangunan fasilitas, dan pengembangan aplikasi. Dana juga dialokasikan untuk operasional tim penanganan kekerasan di setiap provinsi.
Target program SRA pada 2026 mencapai 10 ribu sekolah. Rincian target meliputi 5 ribu SD, 3 ribu SMP, dan 2 ribu SMA. Prioritas diberikan pada sekolah di wilayah dengan angka kekerasan anak tinggi. Data kekerasan berasal dari laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2025.
Tantangan Implementasi
Program SRA menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Resistensi dari sebagian guru yang terbiasa dengan hukuman fisik menjadi tantangan pertama. Mereka menganggap hukuman fisik efektif mendisiplinkan siswa. Keterbatasan anggaran untuk membangun fasilitas di daerah terpencil juga menghambat program ini. Selain itu, daerah terpencil juga kekurangan psikolog dan pekerja sosial.
Abdul Mu’ti mengakui tantangan ini, tetapi optimis dapat diatasi. “Kami tidak menghapus hukuman sama sekali. Guru tetap dapat memberi konsekuensi edukatif. Konsekuensi edukatif bukan berarti kekerasan. Ini butuh perubahan paradigma yang tidak instan,” ujarnya.
Pemerintah akan merekrut 5 ribu psikolog relawan. Mereka akan bertugas di daerah tanpa psikolog. Pemerintah juga bekerja sama dengan universitas. Kerja sama ini menyediakan layanan konseling jarak jauh.
Evaluasi dan Monitoring
Karena Tim evaluasi dari Kemendikdasmen akan melakukan monitoring setiap 3 bulan. Monitoring di lakukan secara daring dan luring. Tim akan memeriksa kepatuhan sekolah terhadap delapan indikator SRA. Tim juga akan mewawancarai siswa secara acak. Wawancara menggali pengalaman mereka di sekolah.
Baca juga: Perubahan Zonasi PPDB 2026: Jalur Domisili Dihapus, Nilai Rapor Jadi Penentu
Kesimpulan
Program Sekolah Ramah Anak resmi di luncurkan pada 1 April 2026. Program ini menargetkan 10 ribu sekolah pada akhir tahun. Delapan indikator menjadi penilaian kelayakan sekolah. Sekolah wajib menyediakan ruang konseling dan fasilitas inklusif.
Karena Guru akan mengikuti pelatihan intensif. Pelatihan mencakup deteksi dini dan penanganan kekerasan. Aplikasi SRA Care memudahkan pelaporan kekerasan secara anonim. Orang tua dan komite sekolah terlibat aktif dalam pengawasan. Pemerintah mengalokasikan Rp1,2 triliun untuk program ini.
Karena itu Tantangan seperti resistensi guru dan keterbatasan psikolog masih ada. Namun, pemerintah optimis dengan pendekatan bertahap. Kolaborasi lintas sektor juga menjadi kunci keberhasilan. Program SRA adalah investasi jangka panjang untuk generasi emas Indonesia. Anak yang merasa aman di sekolah akan belajar lebih baik. Mereka akan tumbuh menjadi individu yang percaya diri dan berempati. Inilah fondasi untuk Indonesia yang lebih manusiawi dan beradab.
